
Nanang Irawan alias Gimbal terbukti salah melakukan pembunuhan terhadap artis Sandy Permana . Nanang Gimbal pun dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri cikarang.
“Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata hakim seperti dilihat dari SIPP PN Cikarang, Jumat (21/11/2025).
Selain itu, hakim juga menghukum Nanang Gimbal untuk membayar restitusi kepada istri Sandy Permana. Total restitusi yang dibebankan berjumlah Rp 269.706.000 (Rp 269,7 juta).












