
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk tidak panik jika menerima email terkait tunggakan pajak. Pasalnya email dikirimkan sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
“#KawanPajak dapat email dari DJP? Jangan panik ya! DJP mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi #KawanPajak yang masih memiliki tunggakan pajak,” tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Minggu (9/11/2025).
Hal pertama yang harus dilakukan jika mendapat email terkait tunggakan pajak yakni, pastikan email tersebut resmi dari DJP dan dikirim menggunakan domain pajak.go.id. Tindakan ini penting dilakukan sebelum membuka dan membaca isi email lebih jauh agar terhindar dari penipuan.










