
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP ). Dalam draf yang dibahas DPR, muncul aturan jika calon warga negara Indonesia (WNI) nantinya akan mendapatkan pembinaan ideologi Pancasila.
Hal itu tertuang pada Pasal 4 RUU tentang BPIP huruf p yang berbunyi, ‘pengordinasian penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi calon warga negara Indonesia’.
“Ini kan, jadi ini pasal 4 ini tugas ya, pertama adalah membantu presiden. Dua dalam menyelenggarakan tugas, berarti tugas umum ini, tugas fungsi secara umum ya, termasuk di dalamnya terkait dengan naturalisasi ya, itu seperti itu,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat ruu bpip, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2025).










