
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada dua Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) pada Oktober 2025. Kedua perusahaan tersebut yakni PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan PT Crowde Membangun Bangsa (CMB).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (aftech), Pandu Sjahrir, menjelaskan pihaknya telah menetapkan tata kelola perusahaan yang baik bagi para anggotanya. Namun, terdapat beberapa perusahaan yang dikeluarkan dari keanggotaan AFTECH lantaran tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan OJK terkait penanganan pinjol yang tidak menaati kode etik tersebut. Koordinasi ini juga mencakup pengenaan sanksi OJK terhadap perusahaan tersebut.








