
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI telah mendapatkan izin menjalankan usaha Bullion Bank berupa simpanan emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 November 2025. Dengan begitu, BSI kini melayani tiga jenis usaha bullion atau bank emas.
Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta menjelaskan dalam kegiatan usaha bullion OJK dapat mengeluarkan empat jenis izin usaha yakni pinjaman modal kerja (PMK) emas, trading atau perdagangan emas, simpanan atau deposito emas, dan jasa titipan emas.
Dalam hal ini saat pemerintah pertama kali meresmikan usaha bullion bank pada Februari 2025 lalu, BSI sudah memiliki izin untuk dua usaha yakni layanan trading atau perdagangan dan layanan penitipan emas. Sementara satu lagi terkait usaha deposito atau simpanan emas inilah yang baru dimiliki BSI.












