
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan satu kontainer berisi barang impor under invoicing di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (11/11). Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diminta untuk menyambangi perusahaan terkait.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, meminta pihak Bea Cukai untuk menyampaikan temuan tersebut. Selain itu, ia meminta Bea Cukai untuk menagih pajak dari praktik under invoicing.
“Ke depan, ke perusahaannya kita kasih tau. Saya minta Dirjen Bea Cukai sampaikan declare yang betul, apa yang ada, dan bayar pajaknya sebelum kami periksa semua impor ekspornya dia,” ungkap Purbaya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).












