
Dalam rangka mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah, Bank Indonesia (BI) memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui penyesuaian nilai ambang batas (threshold).
Termasuk, kewajiban penyertaan dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas (dokumen underlying) untuk transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah, yang sebelumnya US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan penerapan threshold penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi.






