
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan divonis 14 bulan penjara dalam perkara kecelakaan lalu lintas. Ia diketahui menabrak dan menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama argo ericko achfandi.
Dilansir detikjogja , Kamis (6/11/2025), dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Irma Wahyuningsih, menyatakan Christiano telah memenuhi unsur kelalaian. Seperti yang terdapat dalam Pasal 310 ayat 4 Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertuang dalam dakwaan alternatif kesatu JPU.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” kata Irma saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Kamis (6/11/2025).










