
KPK mengapresiasi dan menyambut positif putusan majelis hakim terhadap mantan Dirut PT ASDP , Ira Puspadewi (IP) dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. KPK menjelaskan semua proses penanganan perkara PT ASDP ini telah dilakukan secara akuntabel dan profesional.
“Seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penyusunan dakwaan, dilakukan secara akuntabel dan berlandaskan kecukupan alat bukti,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).












