Berita

“Eks Dirut ASDP Terima vonis 4,5 Tahun Penjara, Kasus Caplok PT Jembatan Nusantara Pecah!”

×

“Eks Dirut ASDP Terima vonis 4,5 Tahun Penjara, Kasus Caplok PT Jembatan Nusantara Pecah!”

Sebarkan artikel ini
“Eks Dirut ASDP Terima vonis 4,5 Tahun Penjara, Kasus Caplok PT Jembatan Nusantara Pecah!”

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2017-2024, Ira Puspadewi, divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Hakim menyatakan Ira bersalah melakukan korupsi seperti yang didakwakan jaksa.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata Hakim Ketua Sunoto dilansir Antara , Kamis (20/11/2025).

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *