
KPK telah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, ke Pengadilan Tipikor Medan. Topan segera diadili.
“Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara ke PN Tipikor Medan atas nama Tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli dan Heliyanto,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Latar Belakang
Topan Ginting, mantan Kadis PUPR Sumut, dituduh terlibat dalam kasus suap proyek jalan. Bersama dengan dua rekananya, ia harus memberikan keterangan di pengadilan tipikor Medan. Ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membersihkan korupsi di sektor infrastruktur.
Fakta Penting
– Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, dan dua orang lainnya menjadi tersangka korupsi proyek jalan.
– KPK telah menyerahkan berkas perkara ke pengadilan tipikor Medan.
– Pelimpahan berkas ini dilakukan Tim JPU KPK di bawah pengawasan Budi Prasetyo, juru bicara KPK.
Dampak
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat lokal. Diharapkan, kasus ini akan menjadi contoh untuk mencegah terjadinya korupsi di masa depan.
Penutup:
Korupsi di sektor infrastruktur harus dihentikan. Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan pemerintah lebih ketat dalam pengawasan proyek-proyek publik.












