
Kementerian ESDM menegaskan penanganan kegiatan pertambangan tanpa izin (peti) tidak bisa dilakukan tergesa-gesa tanpa memperhatikan aspek hukum yang kuat.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwa merespons temuan KPK terkait tambang emas ilegal dekat sirkuit Mandalika, Lombok, nusa tenggara barat (NTB).
Rilke mengatakan proses penegakan hukum di Ditjen Gakkum Kementerian ESDM tidak bisa disamakan dengan penertiban biasa seperti yang dilakukan Satpol PP.












