Otomotif

“Ganjil Genap Berlaku di Tol saat Arus Mudik, Pelanggar Bakal Ditilang?”

×

“Ganjil Genap Berlaku di Tol saat Arus Mudik, Pelanggar Bakal Ditilang?”

Sebarkan artikel ini
“Ganjil Genap Berlaku di Tol saat Arus Mudik, Pelanggar Bakal Ditilang?”

Pemerintah akan memberlakukan rekayasa lalu lintas selama periode mudik Idul Fitri tahun ini. Salah satunya adalah skema ganjil genap di jalan tol. Apakah pelanggar bakal ditilang?

Pada arus mudik, ganjil genap berlaku pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai dengan Semarang-Batang KM 414 dan Tol Tangerang-Merak KM 31 sampai dengan KM 98. Ganjil genap arus mudik berlaku pada Selasa, 17 Maret pukul 14.00 WIB sampai Jumat 20 Maret pukul 24.00 WIB.

Sementara pada arus balik, ganjil genap akan diterapkan pada ruas tol Semarang-Batang KM 414 sampai dengan Jakarta-Cikampek KM 47 dan Tol Tangerang-Merak KM 98 sampai dengan KM 31. Waktu penerapannya mulai Senin, 23 Maret pukul 00.00 WIB sampai Minggu, 29 Maret pukul 24.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *