
Latar Belakang
Seorang wanita di Riau menjadi sorotan setelah melaporkan dirinya sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Aksi cepat pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) Polresta Pekanbaru berhasil menyelamatkannya setelah menerima laporan darurat melalui call center 110.
Fakta Penting
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 22.40 WIB. Wanita berinisial S mengaku mendapat perlakuan keras dari suaminya. Dalam keadaan ketakutan, S mengunci diri di kamar rumahnya di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, dan meminta bantuan polisi untuk mengantarnya ke rumah orang tuanya di Kecamatan Tenayan Raya.
Dampak
Kasus ini menunjukkan pentingnya akses cepat dan efektif terhadap layanan darurat, terutama dalam situasi KDRT. Polresta Pekanbaru kembali menegaskan komitmen mereka dalam melindungi masyarakat dan memberikan layanan yang responsif.
Penutup
Korban KDRT semakin merasa aman dengan adanya layanan Pamapta yang sigap. Namun, kasus ini juga menjadi peringatan akan pentingnya edukasi dan upaya pencegahan untuk mengurangi kekerasan dalam rumah tangga.












