![[judul]](https://liputannabil.co.id/wp-content/uploads/2026/03/featured_1773106901298.jpg)
Sebanyak 270 warga negara asing (WNA) di Bali terpaksa mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) akibat konflik yang merenggang di Timur Tengah. Dampak dari situasi ini pun dirasakan oleh 35 WNA yang terdampak pembatalan penerbangan dan mendapatkan pembebasan biaya overstay sebagai bentuk kedaruratan administratif.
Latar Belakang
Konflik di Timur Tengah telah menyebabkan gangguan pada sistem penerbangan internasional, termasuk rute yang biasa digunakan oleh WNA di Bali. Hal ini mendorong mereka untuk mencari alternatif pengelaman di Pulau Dewata sementara waktu.
Fakta Penting
Menurut data yang dirilis detikBali, sebanyak 270 WNA di Bali mengajukan ITKT sejak 28 Februari 2026 hingga 8 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, 35 WNA memenuhi syarat administrasi kedaruratan dan mendapatkan pembebasan biaya overstay sebagai langkah darurat pemerintah.
Dampak
Situasi ini tidak hanya menunjukkan ketidakpastian akibat konflik global, namun juga menyoroti pentingnya mekanisme bantuan darurat bagi WNA di tengah krisis internasional. Pemerintah dan instansi terkait terus berupaya untuk memberikan solusi yang efektif bagi mereka yang terdampak.
Penanganan kasus ini juga mengundang pertanyaan terkait koordinasi internasional dalam menghadapi konflik yang berdampak luas di luar wilayah tempat kejadian.










