![[judul]](https://liputannabil.co.id/wp-content/uploads/2026/03/featured_1773349326106.jpg)
Panglima TNI Reintroduksi Jabatan kaster tni
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menghidupkan kembali jabatan yang pernah ada pada era Orde Baru, yang kemudian dihapus pada masa Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Jabatan tersebut adalah kepala staf teritorial (Kaster) TNI. Baru-baru ini, Panglima menunjuk Letnan Jenderal (Letjen) Bambang Trisnohadi untuk menjabat sebagai Kaster TNI.
Latar Belakang
Kaster TNI adalah jabatan strategis yang sebelumnya diberikan kepada pejabat TNI untuk memimpin operasi teritorial. Namun, jabatan ini dihapus pada era Gus Dur sebagai bagian dari reformasi struktural TNI. Kembalinya jabatan ini menimbulkan pertanyaan tentang tujuan dan dampaknya terhadap struktur TNI saat ini.
Fakta Penting
– Jabatan Kaster TNI pertama kali diperkenalkan pada era Orde Baru sebagai upaya memperkuat kontrol TNI atas wilayah-wilayah strategis.
– Pada tahun 2001, Gus Dur menghapus jabatan ini sebagai bagian dari upaya depolitisasi TNI dan reformasi struktural.
– Kembali diperkenalkan pada tahun 2023, jabatan ini kini dipegang oleh Letjen Bambang Trisnohadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kanreg) IV Madya.
Dampak
Reintroduksi jabatan ini dapat memberikan dampak signifikan pada struktur komando TNI. Beberapa analis melihat ini sebagai upaya untuk meningkatkan koordinasi operasional di tingkat teritorial. Namun, ada juga yang khawatir bahwa ini mungkin mengarah pada pengembalian unsur-unsur Orde Baru yang kontroversial.
Penutup
Dengan kembalinya jabatan Kaster TNI, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah membuat langkah kontroversial yang menarik perhatian publik. Pertanyaan kunci yang muncul adalah: apakah langkah ini akan memperkuat TNI atau malah mengundang kritik atas upaya menghidupkan kembali masa lalu yang kontroversial? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban definitif.












