
Pengacara Junaedi Saibih juga divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi. Hakim membebaskan Junaedi dari dakwaan kasus tersebut.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” imbuh hakim.












