Berita

Kasus ASDP: KPK Pastikan Proses Hukum Pemilik PT JN Terus Berlanjut

×

Kasus ASDP: KPK Pastikan Proses Hukum Pemilik PT JN Terus Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Kasus ASDP: KPK Pastikan Proses Hukum Pemilik PT JN Terus Berlanjut
Kasus ASDP: KPK Pastikan Proses Hukum Pemilik PT JN Terus Berlanjut

KPK memastikan proses hukum terhadap tersangka kasus kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh pt asdp Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022 yang sempat dibantarkan penahanannya, Adjie tetap berjalan. KPK mengatakan masih melakukan penyidikan kasus tersebut.

Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

[Judul2] PSI merespons permintaan maaf rismon sianipar kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Gibran Rakabuming terkait polemik ijazah. Partai ini menyatakan bahwa tuduhan Rismon tentang ijazah Jokowi adalah salah fatal….