
Dua warga Jombang kakak beradik berhasil diselamatkan setelah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) di Kamboja. Keduanya dipaksa bekerja di tempat perjudian online.
Dua korban TPPO itu adalah wanita berinisial FRU (45) dan AAR (22) warga Kecamatan Kesamben, Jombang. Mereka pergi ke Kamboja karena diiming-imingi gaji Rp 15 juta per bulan oleh kenalannya saat berada di Bali.












