
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengungkapkan dugaan praktik under invoicing selama kunjungan kerjanya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Surabaya pada Selasa (11/11). Temuannya menunjukkan bahwa barang impor berupa mesin dengan harga yang dicantumkan hanya US$ 7 (sekitar Rp 117.040) dijual hingga Rp 40 juta-50 juta di pasar domestik.
Strategi Investasi yang Amat Perlu Diperhatikan
Praktik under invoicing seperti yang ditemukan Purbaya tidak hanya merugikan negara melalui kerugian pajak, tetapi juga merusak kompetisi pasar yang sehat. Dengan harga jual yang terlalu rendah di pasar impor, pelaku bisnis lokal mungkin menghadapi tantangan dalam mempertahankan harga produk mereka.
Manajemen Risiko dalam Transaksi Impor
Investor dan pengusaha perlu memperhatikan indikator seperti harga barang di pasar global dan harga jual di pasar domestik untuk mencegah praktik under invoicing. Dalam kasus ini, perbedaan harga mencapai lebih dari 300 kali lipat, yang tentu menarik perhatian seorang menteri keuangan.
Studi Kasus Sukses dalam Pencegahan Praktik Curang
kunjungan kerja Purbaya ke KPPBC TMP Tanjung Perak menjadi contoh bagaimana upaya pemerintah dalam memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan bea cukai. Dengan teknologi modern seperti video yang diunggah di TikTok, informasi ini dapat lebih cepat dan luas diterima oleh publik, mencegah praktik curang di masa depan.
Penutup: Kenapa Ini Wajib Diperhatikan?
Praktik under invoicing seperti yang ditemukan Purbaya tidak hanya merugikan negara melalui kerugian pajak, tetapi juga merusak kompetisi pasar yang sehat. Investasi dalam sistem pengawasan yang lebih canggih dan edukasi terhadap pelaku bisnis menjadi kunci penting untuk mencegah praktik-praktik seperti ini di masa depan.












