
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan calon perusahaan yang hendak melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) memiliki free float sebesar 15%. Aturan free float ini berlaku efektif untuk IPO tahun ini.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan ketentuan ini ditetapkan setelah melakukan diskusi panjang dengan Self-Regulatory Organization (SRO) di pasar modal, yakni Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Efek Sentral Indonesia (KSEI).
“Yang bisa kami lakukan bahwa IPO untuk yang pertama masuk di tahun ini harus sudah 15%,” ungkap wanita yang akrab disapa Kiki dalam uji kelayakan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).












