
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan aturan bahwa tidak semua status lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) bisa diajukan sebagai restitusi. Terdapat sejumlah kondisi yang membuat angka lebih bayar tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Aturan yang berlaku mulai 16 Maret 2026 itu memberikan batasan mengenai jenis lebih bayar yang tidak dapat diproses untuk pengembalian.
Dalam Pasal 22 dijelaskan, nilai lebih bayar dalam SPT yang disampaikan wajib pajak dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak jika selisih yang muncul hanya akibat pembulatan dalam sistem administrasi perpajakan. Perbedaan ini dinilai bersifat teknis dan bukan kelebihan pembayaran riil.












