Berita

Mafia Zarof Ricar Terima Hukuman 18 Tahun Penjara; Kejagung Segera Eksekusi dan Kirimkan Pesan Tegas

×

Mafia Zarof Ricar Terima Hukuman 18 Tahun Penjara; Kejagung Segera Eksekusi dan Kirimkan Pesan Tegas

Sebarkan artikel ini
Mafia Zarof Ricar Terima Hukuman 18 Tahun Penjara; Kejagung Segera Eksekusi dan Kirimkan Pesan Tegas
Mafia zarof ricar Terima Hukuman 18 Tahun Penjara; Kejagung Segera Eksekusi dan Kirimkan Pesan Tegas

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat MA Zarof Ricar. Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi vonis 18 tahun penjara Zarof.

“Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi JPU dan terdakwa, akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Anang mengatakan putusan Zarof sudah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung sebelum eksekusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *