
Program mandatori bensin campur etanol 10% atau E10 ditargetkan berlaku pada tahun 2027. Namun, Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (apsendo) membeberkan sejumlah kendala dalam mendukung program tersebut.
Ketua Umum Aspendo, Izmirta Rachman mengatakan, saat ini sudah ada lima perusahaan yang siap mendukung program E10. Empat perusahaan berlokasi di Pulau Jawa sebesar 50.500 kilo liter dan 1 perusahaan di Lampung dengan kapasitas 20.000 kilo liter, sehingga total kapasitasnya 70.500 kiloliter.
Namun ada enam tantangan yang dihadapi industri etanol dalam negeri. Pertama, pemanfaatan hasil produksi bioetanol fuel grade masih rendah. Kedua, bioetanol untuk bahan bakar masih termasuk barang kena cukai sehingga beban cukainya dibebankan ke konsumen.












