Jakarta – Majelis Hakim pengadilan tipikor jakarta jatuhkan vonis penjara kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry, yang merugikan keuangan negara 1,25 Triliun.
Baca Juga
“Program Mudik Gratis: Ribuan Warga Jakarta Dijemput Pulang ke Kampung Halaman dengan 25 Bus” Mudik Gratis Meriah, 1.200 Warga Jakarta Berangkat Ke Jawa Jakarta, (Berita Hari Ini) – Sebanyak 1.200…

5.000 Peserta mudik bareng 2026 Berangkat Bersama Pertamina, Inilah Kisahnya Latar Belakang PT Pertamina (Persero) kembali menggelar program Mudik Bersama pada 2026 dengan mengusung tema ‘Mudik Aman Berbagi Harapan’. Perseroan…









