
Latar Belakang
Polisi tengah menyelidiki insiden penusukan terhadap advokat Bastian Sori (40) oleh sekelompok debt collector atau ‘mata elang’ di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Tak hanya itu, pelaku diduga membawa senjata tajam dengan tujuan jelas.
Fakta Penting
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkap bahwa para pelaku sengaja membawa pisau saat menarik kendaraan debitur. “Pelaku bawa sajam sebagai persiapan jika debitur atau orang yang menguasai kendaraan menolak,” ujarnya.
Selain itu, Budi juga menyebutkan bahwa para pelaku memiliki niat jelas untuk melukai nasabah jika terjadi perlawanan. Saat ini, polisi sedang memburu dua orang pelaku yang masih menjadi buronan.
Dampak
Insiden ini tidak hanya mengguncangkan masyarakat Tangerang tetapi juga menimbulkan kekhawatiran atas tindakan kekerasan dalam proses penagihan. Polisi memastikan akan menindak keras para pelaku untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Penutup
Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi yang lebih ketat terhadap aktivitas debt collector. Bagaimana masyarakat bisa terlindungi dari ancaman serupa? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.












