
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pemilik sertifikat tanah yang hilang pasca bencana Sumatera tetap diakui oleh negara. Ia mengatakan setiap jengkal tanah masyarakat di sana akan dilindungi menurut ketentuan hukum yang berlaku.
“Bapak-bapak yang kami hormati, dalam setiap peristiwa banjir, baik itu longsor, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Kepastian ini bukan hanya untuk administrasi, tapi merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak rakyatnya, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan,” kata Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).












