
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait penempatan anggota di luar institusi. PBHI menilai penempatan anggota polri di luar institusi tetap sah asalkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menilai ada banyak kesalahan pemaknaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ia menjelaskan putusan itu berkaitan dengan permohonan pengujian frasa ‘atau tidak dengan penugasan dari Kapolri’ yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002.
“Jadi frasa penugasan itu yang dihapus. Dalam perdebatan, frasa penugasan atau dengan penugasan Kapolri dianggap disfungsi. Menimbulkan ketidakjelasan dalam pemaknaan pasal yang pertama dan mengaburkan frasa yang kaitannya dengan setelah pengunduran diri,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).










