
Latar Belakang
DPR sedang menyusun naskah akademik untuk RUU Perampasan Aset, yang menjadi perhatian publik. Pakar hukum Hardjuno Wiwoho mengungkapkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi yang komprehensif terkait mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana.
Fakta Penting
Hardjuno menyebut perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) sebagai bagian penting dari kerangka internasional untuk pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang. Indonesia, sejak tahun 2006, telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Namun, dalam kasus kejahatan ekonomi, aset hasil tindak pidana sering dipindahkan atau disembunyikan melalui mekanisme keuangan yang rumit.
Dampak
RUU ini, jika disahkan, dapat menjadi alat penting dalam upaya pemulihan aset korupsi. Namun, Hardjuno juga menyinggung pro-kontra terkait implementasi NCB, yang memerlukan keseimbangan antara efektivitas dan perlindungan hak asasi manusia.
Penutup
Dengan RUU Perampasan Aset, DPR berusaha mengatasi celah hukum yang lama menghambat pemulihan aset korupsi. Namun, pertanyaan tetap muncul: apakah regulasi ini mampu memberikan solusi nyata tanpa mengorbankan prinsip hukum yang ada?












