
Masyarakat bisa menitipkan kendaraan yang ditinggal mudik di kantor polisi di wilayah Kabupaten Bogor , Jawa Barat. Kendaraan bisa dititipkan di kantor Polres maupun Polsek terdekat.
“Dalam rangka memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, polsek gunung putri membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi warga yang akan bepergian atau meninggalkan rumah (mudik) dalam waktu tertentu,” kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby, Rabu (18/3/2026).












