
Polisi mengungkap motif oknum guru madrasah tsanawiah (MTs) di Depok , Jawa Barat (Jabar) yang viral karena menyebarkan brosur ‘jasa oral seks’ di Tangerang Selatan, Banten. Polisi menyebut pelaku memiliki penyimpangan sosial.
“Terduga pelaku diketahui memiliki perilaku seksual menyimpang yaitu suka sesama jenis (laki-laki),” kata Kapolsek Pamulang AKP Galih Febri Saputra dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan keterangan pihak sekolah, pelaku sudah dipecat dari sekolah sejak tanggal 27 Maret 2026. Galih mengatakan, pelaku sempat dibawa ke rumah warga untuk dimintai keterangan dan dimediasi hingga membuat video rekaman perjanjian agar tidak melakukan aksi serupa.










