
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka potensi kebijakan pengusaha wajib memasok batu bara ke dalam negeri (domestic market obligation/dmo) melebihi 25% dari total produksi. Menurut Bahlil, ini dilakukan demi mengedepankan kepentingan negara.
Bahlil mengatakan, ke depan akan ada revisi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang memungkinkan kebijakan tersebut diimplementasikan. Ketetapan DMO sebesar 25% sendiri ditetapkan oleh pemerintah sejak awal tahun 2020.
Kebijakan itu berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Batu bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara tahap Operasi Produksi.










