
Menteri Keuangan Purbaya Terungkap Akal-Akalan Importir dalam Praktik Under Invoicing
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengungkap akal-akalan para importir yang mencoba menghindari pajak melalui praktik under invoicing. Dalam kunjungannya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya, Purbaya menemukan bahwa under invoicing merupakan praktik ilegal di mana importir menyatakan nilai barang dalam faktur impor lebih rendah dari harga sebenarnya.
Strategi Bisnis dan Risiko yang Terlibat
Praktik under invoicing ini tidak hanya merugikan negara melalui kerugian pajak, tetapi juga dapat mengganggu kompetisi yang sehat di pasar. Menkeu Purbaya menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah penipuan semacam ini.
Manajemen Risiko dalam Bisnis
Importir yang terlibat dalam under invoicing harus berhati-hati, karena praktik ini dapat menyebabkan sanksi hukuman berat. Sebagai gantinya, penting untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi Bea Cukai.
Rekomendasi untuk Pelaku Bisnis
Untuk menghindari risiko, importir sebaiknya memastikan bahwa semua dokumen impor akurat dan sesuai dengan harga pasar. Langkah ini tidak hanya meminimalkan risiko hukuman, tetapi juga meningkatkan reputasi bisnis dalam jangka panjang.
Dengan pengetatan pengawasan dan edukasi yang lebih baik, praktik under invoicing dapat dikurangi, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan transparan.












