
Seorang pria berinisial H alias Nano ditangkap polisi karena membobol rumah kosong di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang . Dia mencuri harta benda korban senilai Rp 126 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan pembobolan itu terjadi pada 16 Oktober 2025. Kala itu rumah korban memang tengah ditinggal pemiliknya.












