
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menjatuhkan sanksi terhadap mantan petugas kelurahan yang mengumbar dokumen milik mantan pembalap F1, Rio Haryanto . Sanksi itu berupa pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan.
“Kemarin sudah kita serahkan SK-nya ke yang bersangkutan. Sanksinya sedang berupa pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan,” kata Kepala adan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Beni Supartono dilansir detikJateng , Senin (9/3/2026).












