
Pengusiran puluhan ribu warga Palestina oleh Israel dari tiga kamp pengungsi di Tepi Barat pada awal 2025 merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Demikian pernyataan Human Rights Watch (HRW) pada hari Kamis (20/11), menyerukan langkah-langkah internasional untuk meminta pertanggungjawaban para pejabat Israel dan menghentikan pelanggaran lebih lanjut.
Dilansir kantor berita Reuters dan Al Arabiya , Kamis (20/11/2025), kelompok hak asasi manusia tersebut mengatakan sekitar 32.000 penduduk kamp Jenin, Tulkarm, dan Nur Shams dipaksa pindah oleh pasukan Israel selama “Operasi Tembok Besi” pada bulan Januari dan Februari. Mereka yang terusir telah dilarang kembali, dan ratusan rumah dihancurkan, demikian menurut laporan HRW setebal 105 halaman yang berjudul “Semua Impianku Telah Terhapus”.
“Sepuluh bulan setelah pengungsian mereka, tidak ada satu pun penghuni keluarga yang dapat kembali ke rumah mereka,” kata Milena Ansari, seorang peneliti di Human Rights Watch yang terlibat dalam penyusunan laporan tersebut, kepada Reuters.












