Berita

“Wamendagri: UU Aceh Tahun 2006 Tidak Lagi Bertahan, Revisi Darurat Diperlukan!”

×

“Wamendagri: UU Aceh Tahun 2006 Tidak Lagi Bertahan, Revisi Darurat Diperlukan!”

Sebarkan artikel ini
“Wamendagri: UU Aceh Tahun 2006 Tidak Lagi Bertahan, Revisi Darurat Diperlukan!”

Wakil Menteri Dalam Negeri ( Wamendagri ) Bima Arya menjelaskan sejumlah alasan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh harus direvisi. Bima mengatakan ada perkembangan yang terjadi sehingga UU itu juga harus diubah.

“Perubahan dalam hal tata kelola pemerintahan dan hubungan antara pemerintah pusat dan Aceh adalah keniscayaan karena ada dinamika politik, ada dinamika fiskal dan kebutuhan-kebutuhan pembangunan. Karena itu menurut hemat kami memang sangat urgent untuk kita bersama-sama meninjau kembali norma-norma dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006,” ujar Bima dalam rapat Baleg DPR membahas RUU Pemerintah Aceh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Bima menguraikan sejumlah catatan terkait kendala mengimplementasikan norma-norma dalam uu pemerintahan aceh saat ini. Pertama, katanya, ada disharmonisasi peraturan perundang-undangan antara pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh dengan berbagai macam peraturan perundang-undangan nasional, seperti kewenangan bidang pertanahan di Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *