Berita

“PBHI: Penempatan Polisi di Luar Instansi Hanya Sah Jika Berdasarkan Tupoksi”**

×

“PBHI: Penempatan Polisi di Luar Instansi Hanya Sah Jika Berdasarkan Tupoksi”**

Sebarkan artikel ini
pbhi: Penempatan Polisi di Luar Instansi Hanya Sah Jika Berdasarkan Tupoksi”**

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait penempatan anggota di luar institusi. PBHI menilai penempatan anggota polri di luar institusi tetap sah asalkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menilai ada banyak kesalahan pemaknaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ia menjelaskan putusan itu berkaitan dengan permohonan pengujian frasa ‘atau tidak dengan penugasan dari Kapolri’ yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002.

“Jadi frasa penugasan itu yang dihapus. Dalam perdebatan, frasa penugasan atau dengan penugasan Kapolri dianggap disfungsi. Menimbulkan ketidakjelasan dalam pemaknaan pasal yang pertama dan mengaburkan frasa yang kaitannya dengan setelah pengunduran diri,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Perang Israel-Iran: Netanyahu Pastikan Belum Selesai!” Perdana Menteri (PM) Israel , Benjamin Netanyahu , memperingatkan bahwa serangan militer Israel terhadap Iran “belum selesai”. Netanyahu menyebut operasi militer Israel telah melemahkan…

Berita

Mojtaba Khamenei Jadi Pem Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri mengirimkan ucapan selamat atas terpilihnya Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi Iran yang baru. Ucapan selamat itu disampaikan Megawati melalui surat yang…